Bagi Hasil
Optimal
Sesuai Syariah
Akad
Mudharabah
Jelas & Transparan
Setoran Minimal
Rp 500.000
Terjangkau
Status
100% Halal
Diawasi DPS
Fitur & Keunggulan
Kenapa SiBerkah adalah pilihan terbaik untuk Anda
Bagi Hasil Syariah
Sistem bagi hasil yang adil sesuai prinsip mudharabah dan diawasi DPS
Tanpa Riba
100% bebas dari riba dan unsur non-halal lainnya
Akad Jelas
Akad mudharabah yang transparan dan sesuai ketentuan syariah
Diawasi DPS
Setiap transaksi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang berpengalaman
Manfaat SiBerkah
Berbagai keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan memilih SiBerkah
- Bagi hasil kompetitif sesuai prinsip syariah yang adil dan transparan
- Tanpa riba dan bunga, sesuai dengan ajaran Islam
- Akad mudharabah yang jelas antara shahibul maal dan mudharib
- Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang kompeten
- Setoran awal terjangkau mulai dari Rp 500.000
Keuntungan Tambahan
- Laporan keuangan transparan setiap bulan
- Dana dijamin halal dan berkah
- Bonus bagi hasil di bulan Ramadhan
Persyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan SiBerkah
- WNI beragama Islam berusia 17 - 70 tahun
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Mengisi formulir pendaftaran
- Setoran awal minimal Rp 500.000
- Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Menyetujui akad mudharabah

Pertanyaan Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar SiBerkah
Q:Apa perbedaan SiBerkah dengan tabungan biasa?
A: SiBerkah menggunakan sistem bagi hasil sesuai syariah, bukan bunga. Dana dikelola dengan prinsip mudharabah dan diawasi Dewan Pengawas Syariah.
Q:Bagaimana cara menghitung bagi hasil?
A: Bagi hasil dihitung dari keuntungan bersih usaha yang dilakukan koperasi, kemudian dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati di awal akad.
Q:Apakah ada jaminan kehalalannya?
A: Ya, SiBerkah 100% halal. Setiap transaksi diawasi Dewan Pengawas Syariah dan mendapat sertifikasi halal dari MUI.
Siap Memulai dengan SiBerkah?
Daftar Anggota dan nikmati berbagai keuntungan dari SiBerkah. Tim kami siap membantu Anda.